Cari Contoh Desain Ruang Terbuka Hijau Berpengalaman? Hubungi PT Obaho Turdunga Berka 08113035003. Melayani Pembuatan dan Perawatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bergaransi. Konsultasi biaya, desain dan survey gratis.
Desain ruang terbuka hijau terdiri dari beberapa elemen utama, yaitu:
Taman hijau: merupakan area yang ditumbuhi oleh berbagai jenis tanaman seperti pohon, pepohonan, semak-semak, rumput, dll. Taman ini akan memberikan kesejukan dan keindahan di tengah kota yang padat.
Jalan pejalan kaki: merupakan jalan yang hanya untuk pejalan kaki, sehingga akan terhindar dari kemacetan dan polusi udara yang disebabkan oleh kendaraan bermotor. Jalan ini juga akan menjadi tempat yang nyaman untuk berjalan-jalan santai.
Kolam renang: merupakan area yang dilengkapi dengan kolam renang yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk berenang atau bermain air. Kolam ini juga akan memberikan suasana yang sejuk dan menyegarkan di saat musim panas.
Taman bermain: merupakan area yang dilengkapi dengan berbagai jenis permainan seperti ayunan, gelanggang bola, dll. Taman ini akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi anak-anak untuk bermain.
Kafe: merupakan tempat yang menyediakan makanan dan minuman yang dapat dinikmati oleh masyarakat di taman hijau. Kafe ini akan menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat untuk bersantai dan berkumpul bersama.
Taman yoga: merupakan area yang dilengkapi dengan matras yoga dan juga alat-alat yoga lainnya. Taman ini akan menjadi tempat yang nyaman bagi masyarakat yang ingin melakukan yoga atau meditasi.
Panggung terbuka: merupakan panggung yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk menyelenggarakan acara-acara seperti pertunjukan musik atau seni. Panggung ini juga akan menjadi tempat yang menyenangkan bagi masyarakat untuk bersantai dan menikmati hiburan.
Ada beberapa kota yang memiliki RuangTerbuka Hijau sangat indah. Berikut ini adalah 7 taman yang mempunyai desain terbaik yaitu :
1. Desain Ruang Terbuka Hijau Banjarbaru
Deskripsi
Desain Ruang Terbuka Hijau berperan sebagai salah satu tempat interaksi sosial masyarakat di Jl. Pisces dengan pendekatan rancangan berkelanjutan berbasis masyarakat. Menjawab permasalahan antara manusia dan alam. Berbarengan dengan itu kualitas laingkungan hidup masyarakat di sekitarnya akan jadi lebih baik, dan RTH ini akan menjadi Teman Hidup Masyarakat.
Tujuan
Restorasi RTH di Jl. Pisces Komplek Bumi Cahaya Bintang Banjarbaru dan membentuk iklim mikro untuk meningkatkan kualitas lingkungan hunian dan kehidupan masyarakat disana
Mewujudkan kawasan yang hijau dan asri dengan wawsan lingkungan dan berbasis masyarakat.
Sayembara Desain Ruang Terbuka Hijau di Banjarbaru
Team: Jodi Kurniawan Blegur, Reza Renaldi, M. Rizki Hidayat
Cari Kontraktor Ruang Terbuka Hijau? Hubungi PT Obaho Turdunga Berka 08113035003. Melayani Pengadaan Fungsi Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bergaransi. Konsultasi biaya, desain dan survey gratis.
Fungsi Ruang terbuka hijau adalah area yang terdiri dari taman, taman kota, lapangan terbuka, dan lainnya yang bertujuan untuk memberikan keseimbangan dan keindahan di kawasan tersebut.
Anda Butuh Konsultan Ruang Terbuka Hijau? Hubungi kami untuk Info dan Penawaran
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Fungsi utama dari ruang terbuka hijau adalah:
Sebagai tempat rekreasi dan hiburan Ruang terbuka hijau memberikan tempat untuk bermain, berolahraga, atau bersantai bagi masyarakat. Ini bisa menjadi tempat yang ideal untuk berkumpul bersama keluarga atau teman-teman, sambil menikmati pemandangan alam yang indah.
Menjadi penyerap polusi udara Taman dan lapangan terbuka dapat menyerap polusi udara, sehingga memberikan udara yang segar untuk dikonsumsi oleh masyarakat.
Memperindah lingkungan Ruang terbuka hijau memberikan estetika tambahan bagi kawasan sekitarnya. Taman dan lapangan terbuka yang indah dapat menjadikan kawasan terlihat lebih hijau dan sejuk, serta memberikan nuansa yang indah bagi pemandangan.
Sebagai penghasil oksigen Taman dan lapangan terbuka dapat menghasilkan oksigen melalui proses fotosintesis. Oksigen ini merupakan sumber utama kelangsungan hidup bagi seluruh organisme di Bumi.
Menjadi habitat bagi hewan dan tumbuhan Ruang terbuka hijau juga menjadi habitat bagi berbagai jenis hewan dan tumbuhan. Ini merupakan tempat yang ideal bagi keberlangsungan hidup bagi hewan dan tumbuhan yang tinggal di sana.
“Ruang terbuka hijau bukan hanya tempat untuk bersantai dan berekreasi, tetapi juga merupakan paru-paru kota yang membantu menjaga kesehatan lingkungan dan meningkatkan kualitas hidup warga kota.”
Fungsi RTH Menurut Permen 2022
Penyediaan dan pemanfaatan RTH mempertimbangkan aspek fungsi:
ekologis;
resapan air;
ekonomi;
sosial budaya;
estetika; dan
penanggulangan bencana.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau ekologis
penghasil oksigen;
bagian paru-paru kota;
pengatur iklim mikro;
peneduh;
penyerap air hujan;
penyedia habitat vegetasi dan satwa;
penyerap dan penjerap polusi udara, polusi air, dan polusi tanah;
penyedia ruang produksi pertanian, perkebunan, kehutanan, dan/atau wisata alam.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di perkotaan sosial budaya meliputi:
pemertahanan aspek historis;
penyedia ruang interaksi masyarakat;
penyedia ruang kegiatan rekreasi dan olahraga;
penyedia ruang ekspresi budaya;
penyedia ruang kreativitas dan produktivitas;
penyedia ruang dan objek pendidikan, penelitian, dan pelatihan; dan/atau
penyedia ruang pendukung kesehatan.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan estetika meliputi:
peningkat kenyamanan lingkungan;
peningkat keindahan lingkungan dan lanskap kota secara keseluruhan;
pembentuk identitas elemen kota; dan/atau
pencipta suasana serasi dan seimbang antara area terbangun dan tidak terbangun.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan penanggulangan bencana meliputi:
pengurangan risiko bencana;
penyedia ruang evakuasi bencana; dan/atau
penyedia ruang pemulihan pascabencana.
Manfaat Ruang Terbuka Hijau
Manfaat RTH berdasarkan fungsinya dibagi atas : Manfaat langsung (dalam pengertian cepat dan bersifat tangible), yaitu membentuk keindahan dan kenyamanan (teduh, segar, sejuk) dan menghasilkan untuk dijual (kayu, daun, bunga, buah);
Manfaat tidak langsung (berjangka panjang dan bersifat intangible), yaitu pembersih udara, pemeliharaan kelangsungan persediaan air tanah, pelestarian fungsi lingkungan beserta flora dan fauna yang ada (konservasi hayati atau keanekaragaman hayati).
Berikut ini adalah 5 manfaat ruang terbuka hijau di perkotaan yang perlu Anda ketahui:
Menjaga Kesehatan Mental
Ruang terbuka hijau dapat membantu menjaga kesehatan mental. Sebuah studi menunjukkan bahwa keberadaan taman atau area hijau lainnya di lingkungan perkotaan dapat membantu mengurangi stres dan kecemasan pada manusia. Selain itu, ruang terbuka hijau juga dapat memberikan tempat bagi orang untuk bersosialisasi dengan lingkungan sekitarnya, mengurangi rasa kesepian, dan meningkatkan kualitas hidup.
Menjaga Kualitas Udara
Ruang terbuka hijau dapat membantu menjaga kualitas udara di lingkungan perkotaan. Tanaman dan pepohonan yang tumbuh di area hijau dapat menyerap polutan dan menghasilkan oksigen yang membantu menjaga kualitas udara yang lebih baik. Dengan adanya ruang terbuka hijau, dapat membantu mencegah terjadinya efek buruk dari polusi udara pada kesehatan manusia.
Meningkatkan Kesehatan Fisik
Ruang terbuka hijau juga dapat membantu meningkatkan kesehatan fisik. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa keberadaan taman dan area hijau lainnya dapat meningkatkan aktivitas fisik manusia, seperti berjalan, berlari, atau bersepeda. Dengan lebih banyak orang yang aktif, dapat membantu mencegah terjadinya obesitas dan penyakit lainnya yang berhubungan dengan kurangnya aktivitas fisik.
Mengurangi Efek Urban Heat Island
Ruang terbuka hijau dapat membantu mengurangi efek urban heat island di lingkungan perkotaan. Efek urban heat island terjadi ketika kota-kota besar menjadi lebih panas dari area sekitarnya karena aktivitas manusia. Dengan adanya area hijau, dapat membantu menyerap sinar matahari dan mengurangi suhu di lingkungan sekitarnya.
Meningkatkan Kualitas Hidup
Ruang terbuka hijau juga dapat meningkatkan kualitas hidup di lingkungan perkotaan. Keberadaan area hijau dapat memberikan tempat untuk bersantai dan berekreasi, yang pada gilirannya dapat meningkatkan kualitas hidup manusia.
Selain itu, Fungsi Ruang Terbuka Hijau juga dapat meningkatkan nilai estetika lingkungan perkotaan, sehingga dapat meningkatkan rasa bangga dan kebersamaan di antara warga kota.
Fungsi Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan Secara Umum
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah area di perkotaan yang terdiri dari taman, hutan kota, taman kota, dan tempat lain yang ditujukan untuk kepentingan masyarakat dalam kegiatan yang berkaitan dengan lingkungan hidup dan kegiatan sosial. Fungsi RTH di perkotaan menurut peraturan pemerintah meliputi:
Meningkatkan kualitas lingkungan perkotaan Fungsi Ruang Terbuka Hijau untuk menyediakan area terbuka yang dapat mengurangi polusi udara dan suara serta memperbaiki kualitas air tanah. Selain itu, RTH juga dapat membantu mengurangi suhu udara yang tinggi akibat urbanisasi.
Meningkatkan kesehatan masyarakat RTH berfungsi sebagai tempat untuk berolahraga dan rekreasi, yang dapat meningkatkan kesehatan fisik dan mental masyarakat. Selain itu, Fungsi Ruang Terbuka Hijau juga dapat mengurangi risiko terkena penyakit akibat polusi udara dan suara.
Meningkatkan keindahan dan estetika kota Fungsi Ruang Terbuka Hijau sebagai tempat yang menyejukkan dan dapat meningkatkan estetika kota. Kehadiran RTH juga dapat memberikan kesan alami pada kota yang cenderung padat dan bercampur dengan bangunan-bangunan.
Meningkatkan daya tarik ekonomi RTH dapat menjadi daya tarik bagi masyarakat untuk berkunjung dan menghabiskan waktu bersama keluarga. Hal ini dapat berdampak positif pada sektor ekonomi kota, seperti usaha kuliner, souvenir, dan jasa pariwisata.
Mengurangi risiko bencana alam RTH berfungsi sebagai penyerap air hujan dan mengurangi risiko banjir serta longsor pada kota. Selain itu, RTH juga dapat berfungsi sebagai ruang penyangga bagi masyarakat saat terjadi bencana alam.
Dalam peraturan pemerintah, Fungsi Ruang Terbuka Hijau sangat penting sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas lingkungan perkotaan serta meningkatkan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
Oleh karena itu, pemerintah juga memberikan regulasi terkait pengembangan RTH di setiap kota dan memastikan keberadaannya dapat diakses oleh masyarakat.
Cara membuat Desain RTH di Perkotaan
Membuat desain ruang terbuka hijau di perkotaan memerlukan perencanaan dan pemikiran yang matang. Berikut adalah beberapa langkah yang dapat dilakukan:
Identifikasi lokasi yang tepat: Identifikasi lokasi yang cocok untuk membuat ruang terbuka hijau, seperti taman kota, halaman kosong di depan bangunan, atau lahan kosong yang dapat diubah menjadi taman.
Buat rencana: Buat rencana yang matang dan terperinci tentang bagaimana taman tersebut akan dibuat, seperti ukuran taman, tanaman apa yang akan ditanam, fasilitas apa yang akan disediakan, dan lain-lain.
Pilih tanaman yang tepat: Pilih jenis tanaman yang cocok untuk taman kota, seperti pohon kota, tanaman yang tahan polusi, dan tanaman yang mudah dirawat. Pertimbangkan juga faktor ketersediaan air dan sinar matahari.
Desain dengan baik: Desainlah taman dengan baik, termasuk penempatan tanaman dan fasilitas seperti bangku, tempat sampah, dan area bermain. Pertimbangkan juga aksesibilitas bagi orang-orang yang memiliki keterbatasan fisik.
Gunakan teknologi hijau: Gunakan teknologi hijau seperti penangkap air hujan dan sistem irigasi otomatis yang hemat air untuk menjaga taman tetap sehat dan lestari.
Promosikan taman: Promosikan taman kepada masyarakat setempat dan turut melibatkan mereka dalam perawatan taman. Buatlah kegiatan yang memungkinkan orang-orang untuk mengunjungi taman dan menikmati fasilitas yang disediakan.
Perawatan: Pastikan taman selalu terawat dengan baik dengan memberikan perawatan rutin seperti penyiraman, pemupukan, pemangkasan, dan pembersihan.
Dengan melakukan langkah-langkah tersebut, diharapkan dapat membuat desain ruang terbuka hijau yang baik di perkotaan dan memberikan manfaat bagi lingkungan sekitarnya serta kesejahteraan masyarakat.
Fungsi RTH di Perkotaan
Fungsi RTH di perkotaan tidak hanya sebagai tempat rekreasi dan kegiatan sosial, tetapi juga memiliki manfaat ekologis. RTH berfungsi sebagai tempat penyimpanan air, menangkap dan menyimpan karbon, dan menjaga keanekaragaman hayati.
RTH juga berfungsi untuk mengurangi efek panas kota dan meningkatkan kualitas udara. Pohon dan tanaman yang ditanam di RTH dapat menyerap polutan dan gas rumah kaca dari udara dan menghasilkan oksigen.
RTH di perkotaan juga dapat meningkatkan kesehatan mental dan fisik masyarakat. Studi menunjukkan bahwa akses ke RTH dapat mengurangi stres, meningkatkan kebugaran fisik, dan mengurangi risiko penyakit kronis.
Pengadaan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Pengadaan RTH di perkotaan dapat dilakukan melalui beberapa cara, antara lain dengan:
Pengembangan Taman Kota
Taman kota merupakan salah satu bentuk RTH di perkotaan yang paling umum. Taman kota dapat dijadikan tempat rekreasi dan kegiatan sosial masyarakat. Selain itu, taman kota juga berfungsi sebagai tempat penyerap polutan dan menangkap karbon.
Pelestarian Hutan Kota
Hutan kota berfungsi sebagai penyangga lingkungan perkotaan dan menyediakan ruang terbuka hijau yang lebih luas. Pelestarian hutan kota dapat dilakukan dengan menanam lebih banyak pohon dan menjaga keanekaragaman hayati di dalamnya.
Pembangunan Jalur Hijau
Jalur hijau adalah area hijau yang memanjang di sepanjang jalan atau jalan tol. Jalur hijau berfungsi untuk menyejukkan udara di sekitar jalan dan mengurangi polusi udara. Jalur hijau juga dapat digunakan untuk kegiatan rekreasi seperti bersepeda dan jogging.
Penanaman Pohon di Pinggir Jalan
Penanaman pohon di pinggir jalan berfungsi untuk menyejukkan udara, menyerap polutan dan gas rumah kaca, serta memperindah lingkungan perkotaan. Penanaman pohon dapat dilakukan di tempat-tempat strategis seperti pinggir jalan, taman kota, dan area publik lainnya.
RTH adalah Penting untuk Lingkungan Perkotaan
RTH adalah salah satu hal yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. Dengan pengadaan RTH yang memadai, lingkungan perkotaan dapat lebih sehat dan lestari. RTH juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjadi tempat rekreasi dan kegiatan sosial yang menyenangkan.
Keuntungan Fungsi RTH dan Ruang Terbuka Hijau di Perkotaan
Pengadaan RTH di perkotaan memiliki beberapa keuntungan yang sangat penting, antara lain:
Meningkatkan Kualitas Hidup Masyarakat
Pengadaan RTH di perkotaan dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat. RTH dapat dijadikan tempat rekreasi dan kegiatan sosial yang menyenangkan. Selain itu, akses ke RTH dapat mengurangi stres dan meningkatkan kesehatan mental dan fisik.
Menjaga Keseimbangan Lingkungan
RTH berfungsi untuk menjaga keseimbangan lingkungan perkotaan. RTH dapat menyerap polutan dan gas rumah kaca dari udara, menangkap dan menyimpan karbon, serta menjaga keanekaragaman hayati.
Mengurangi Efek Panas Kota
RTH dapat mengurangi efek panas kota dengan menyejukkan udara di sekitarnya. Tanaman yang ditanam di RTH dapat menyerap panas dan menjaga suhu udara yang lebih sejuk.
Meningkatkan Kualitas Udara
RTH juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas udara di perkotaan. Pohon dan tanaman yang ditanam di RTH dapat menyerap polutan dan gas rumah kaca dari udara dan menghasilkan oksigen.
Menjaga Kestabilan Sungai dan Drainase
RTH juga berfungsi untuk menjaga kestabilan sungai dan drainase. Tanah yang terlindungi oleh RTH dapat menyerap dan menyimpan air, sehingga dapat mengurangi risiko banjir.
RTH Adalah Investasi Jangka Panjang
Pengadaan RTH di perkotaan bukanlah sekedar pengeluaran, tetapi merupakan investasi jangka panjang. RTH yang dikelola dengan baik dapat memberikan banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Investasi dalam pengadaan RTH dapat menghasilkan keuntungan jangka panjang dalam bentuk kesehatan dan kualitas hidup masyarakat yang lebih baik, serta lingkungan yang lebih lestari.
Konsep RTH harus terus dipertahankan dan dikembangkan agar keberadaannya dapat memberikan manfaat maksimal bagi lingkungan dan masyarakat. Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta dapat bekerjasama untuk meningkatkan pengadaan dan pengelolaan RTH di perkotaan.
Kesimpulan
RTH dan ruang terbuka hijau di perkotaan memiliki fungsi yang sangat penting untuk menjaga keseimbangan lingkungan dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan tempat rekreasi dan kegiatan sosial. Pengadaan RTH di perkotaan dapat dilakukan melalui pengembangan taman kota, pelestarian hutan kota, pembangunan jalur hijau, dan penanaman pohon di pinggir jalan.
RTH dan ruang terbuka hijau di perkotaan juga memiliki banyak keuntungan, antara lain meningkatkan kualitas hidup masyarakat, menjaga keseimbangan lingkungan, mengurangi efek panas kota, meningkatkan kualitas udara, dan menjaga kestabilan sungai dan drainase. RTH adalah investasi jangka panjang yang dapat memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta perlu bekerja sama untuk meningkatkan pengadaan dan pengelolaan RTH di perkotaan. Selain itu, penting untuk memahami bahwa RTH bukan sekedar pengeluaran, tetapi merupakan investasi jangka panjang yang dapat memberikan banyak manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Dalam pengembangan RTH di perkotaan, perlu diperhatikan juga aspek keberlanjutan. RTH harus dikelola dengan baik agar dapat terus memberikan manfaat jangka panjang bagi lingkungan dan masyarakat. Selain itu, perlu dilakukan juga upaya pengendalian penggunaan lahan agar tidak merusak RTH yang sudah ada.
Pengadaan RTH dan ruang terbuka hijau di perkotaan adalah sebuah tantangan yang besar, namun hal tersebut merupakan kebutuhan yang sangat penting. Dengan kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan pihak swasta, serta dengan adanya pengelolaan yang baik dan berkelanjutan, keberadaan RTH dan ruang terbuka hijau di perkotaan dapat terus memberikan manfaat bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.
Area Fungsi RTH
Indonesia, Banda Aceh, Medan, Palembang, Padang, Bengkulu, Pekanbaru, Tanjung Pinang, Jambi, Bandar Lampung, Pangkal Pinang, Serang, Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta, Surabaya, Samarinda, Pontianak, Palangka Raya, Banjarbaru, Tanjung Selor, Denpasar, Kupang, Mataram, Gorontalo, Mamuju, Palu, Manado, Kendari, Makassar, Sofifi, Ambon, Manokwari, Jayapura, Merauke, Nabire, Jayawijaya, Sorong
Cari Konsep Ruang Terbuka Hijau? Hubungi PT Obaho Turdunga Berka 08113035003. Melayani Pembuatan dan Perawatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bergaransi. Konsultasi biaya, desain dan survey gratis.
Konsep Ruang terbuka hijau adalah area yang ditujukan sebagai taman atau tempat rekreasi di dalam kota atau perumahan. Ini bisa berupa taman umum, taman sekolah, taman perumahan, atau taman komunitas.
Konsep Ruang Terbuka Hijau
Konsep Ruang terbuka hijau dapat memiliki berbagai fitur, seperti jalur jogging, lapangan olahraga, taman bermain anak-anak, dan lainnya.
Ruang terbuka hijau juga dapat berfungsi sebagai penyerap air hujan dan sebagai tempat penyimpanan air, yang dapat membantu mengurangi banjir di daerah yang terkena dampak.
Selain itu, ruang terbuka hijau juga dapat menjadi tempat yang indah untuk bersantai dan bersosialisasi serta dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi di daerah tersebut.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Adalah 30% dari Luas Area Total.
Tentang Ruang Terbuka Hijau
Ruang terbuka hijau harus dipelihara dan dikelola dengan baik agar tetap terjaga kelestariannya.
Penggunaan ruang terbuka hijau harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan yang bertanggung jawab.
Penggunaan ruang terbuka hijau tidak boleh merusak atau mengganggu kelestarian lingkungan.
Penggunaan ruang terbuka hijau tidak boleh merusak atau mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakannya.
Penggunaan ruang terbuka hijau harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan sekitarnya.
Pembangunan di ruang terbuka hijau harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak atau mengganggu kelestarian lingkungan.
Pembangunan di ruang terbuka hijau harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab dan konservasi lingkungan.
Pembangunan di ruang terbuka hijau harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan sekitarnya.
Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Dasar Hukum Undang-Undang Ruang Terbuka Hijau
Dasar Hukum Konsep Ruang Terbuka Hijau Menurut Dinas PU :
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);
Tipologi Ruang Terbuka Hijau
RUANG TERBUKA HIJAU – RUANG TERBUKA HIJAU – RTH terdiri dari RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Publik dan RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Privat.
RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan.
RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
Penyediaan RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pemanfaatan RTNH dan RTB.
Tipologi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH dikelompokkan menjadi:
kawasan/zona RUANG TERBUKA HIJAU – RTH;
kawasan/zona lainnya yang berfungsi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH; dan
objek ruang berfungsi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit terdiri atas:
rimba kota;
taman kota;
taman kecamatan;
taman kelurahan;
taman rukun warga (RW);
taman rukun tetangga (RT);
pemakaman; dan/atau
jalur hijau.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Jenis Rimba kota paling sedikit memiliki
memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter);
memiliki luas paling kecil 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi); dan
proporsi rimba kota terdiri atas:
paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota jenis Taman Kota memiliki kriteria:
memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter);
memiliki luas paling kecil 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi); dan
Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kota terdiri atas:
paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Area Taman kecamatan paling sedikit memiliki kriteria:
memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
memiliki luas paling kecil 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); dan
Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kecamatan terdiri atas:
paling sedikit 80% (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Area Taman kelurahan paling sedikit memiliki kriteria:
memiliki radius pelayanan 700 m (tujuh ratus meter);
memiliki luas paling kecil 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kelurahan terdiri atas:
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Taman RW memiliki kriteria:
memiliki radius pelayanan 350 m (tiga ratus lima puluh meter);
memiliki luas paling kecil 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
Konsep Ruang Terbuka Hijau taman RW terdiri atas:
paling sedikit 60% (enam puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Taman RT memiliki kriteria:
memiliki radius pelayanan 100 m (seratus meter);
memiliki luas paling kecil 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi); dan
Konsep Ruang Terbuka Hijau taman RT terdiri atas:
paling sedikit 50% (lima puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Pemakaman :
memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
memiliki luas perpetakan paling kecil 1,2 m2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
proporsi pemakaman terdiri atas:
paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
Jalur hijau memiliki kriteria:
jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya terletak pada ruang milik jalan maupun pada ruang pengawasan jalan;
lebar jalur hijau sempadan jalan, sempadan jalur kereta api dan sempadan jaringan transmisi dan gardu listrik sesuai peraturan perundang-undangan;
Konsep Ruang Terbuka Hijau jalur hijau terdiri atas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau dan sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan;
Konsep RTH Untuk Perkotaan Pedesaan dan Jalan
Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu konsep yang mengacu pada area yang ditujukan untuk keperluan publik, yang berfungsi sebagai sumber oksigen dan udara segar bagi kota dan pedesaan serta sebagai tempat rekreasi dan olahraga. RTH sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kota dan pedesaan yang berkelanjutan. Berikut ini akan dibahas mengenai konsep RTH untuk perkotaan, pedesaan, dan jalan serta bagaimana konsep RTH ini dapat membantu mengurangi dampak buruk lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan.
Ruang Terbuka Hijau untuk Perkotaan Kota-kota besar cenderung padat dan penuh dengan bangunan dan kendaraan, yang dapat menghasilkan polusi udara dan suara yang berdampak negatif pada kesehatan manusia. Konsep RTH dalam perkotaan sangat penting untuk membantu mengurangi dampak buruk tersebut. RTH dapat berupa taman, lapangan olahraga, area hijau di sepanjang jalan, dan sebagainya. RTH dapat memberikan udara segar dan menjadi tempat rekreasi untuk warga kota, sehingga membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.
Ruang Terbuka Hijau untuk Pedesaan Pedesaan sering kali dianggap sebagai tempat yang sejuk dan alami. Namun, pembangunan dan urbanisasi yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan pedesaan. Konsep RTH dalam pedesaan dapat membantu mengurangi dampak negatif tersebut. RTH dapat berupa area hijau di sekitar desa, taman, dan tempat rekreasi lainnya. RTH dapat membantu menjaga keindahan alam pedesaan dan memberikan tempat rekreasi bagi warga desa.
Ruang Terbuka Hijau untuk Jalan Jalan-jalan di kota dan pedesaan sering kali dianggap sebagai area yang hanya untuk kendaraan bermotor. Namun, konsep RTH juga dapat diterapkan di sepanjang jalan. RTH di sepanjang jalan dapat berupa taman, pohon-pohon yang rimbun, dan area hijau lainnya. RTH di sepanjang jalan dapat membantu mengurangi polusi udara dan suara yang dihasilkan oleh kendaraan, serta memberikan kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.
Dampak Positif Konsep RTH Konsep RTH yang diterapkan dengan benar dapat memberikan dampak positif pada lingkungan. RTH dapat membantu mengurangi polusi udara dan suara, serta memberikan tempat rekreasi dan olahraga bagi warga. RTH juga dapat membantu menjaga keindahan alam dan memperbaiki kualitas hidup manusia. Selain itu, RTH juga dapat membantu mengurangi dampak negatif dari pembangunan dan urbanisasi.
Kota Dengan Konsep RTH Terbaik di Dunia
Berikut ini adalah lima kota dengan ruang terbuka hijau terbaik di dunia.
Singapura Singapura adalah salah satu kota paling hijau di dunia. Dengan luas wilayah yang terbatas, Singapura berhasil menghadapi tantangan untuk menyediakan ruang terbuka hijau bagi penduduknya. Ada banyak taman dan kebun di seluruh kota, termasuk taman botani yang terkenal, Gardens by the Bay, yang menawarkan pemandangan menakjubkan dari pohon super besar yang dikenal sebagai Supertree Grove.
Vancouver, Kanada Vancouver adalah kota yang terkenal dengan keindahan alamnya. Kota ini memiliki lebih dari 200 taman, taman laut, dan ruang terbuka hijau lainnya. Stanley Park, salah satu taman terbesar di Vancouver, menawarkan pemandangan yang luar biasa dari perairan laut, pantai pasir, dan hutan.
Kopenhagen, Denmark Kopenhagen adalah kota hijau yang terkenal dengan banyaknya jalur sepeda dan ruang terbuka hijau yang mudah diakses. Salah satu taman terbesar di kota ini adalah Taman Kongens Have, yang memiliki taman bergaya Barok dan Renaissance.
Auckland, Selandia Baru Auckland adalah kota terbesar di Selandia Baru dan juga salah satu kota dengan ruang terbuka hijau terbaik di dunia. Kebun Binatang Auckland, yang terletak di tengah kota, menawarkan banyak taman dan hutan, serta hewan langka.
Tokyo, Jepang Meskipun terkenal dengan kemacetannya, Tokyo juga dikenal dengan taman-tamannya yang indah. Salah satu taman terbesar di Tokyo adalah Taman Ueno, yang menawarkan hamparan rumput hijau dan banyak area rekreasi.
Keberadaan ruang terbuka hijau di kota-kota ini memberikan banyak manfaat bagi penduduk dan lingkungan. Dari aspek kesehatan, ruang terbuka hijau dapat mengurangi tingkat stres, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, serta meningkatkan kualitas udara. Dari aspek sosial, ruang terbuka hijau juga dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan meningkatkan hubungan antarwarga.