Konsep Ruang Terbuka Hijau 2024

ruang terbuka hijau di makassar

Cari Konsep Ruang Terbuka Hijau? Hubungi PT Obaho Turdunga Berka 08113035003. Melayani Pembuatan dan Perawatan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Bergaransi. Konsultasi biaya, desain dan survey gratis. 

Obaho Kontraktor Jasa Pembuatan Taman

Konsep Ruang terbuka hijau adalah area yang ditujukan sebagai taman atau tempat rekreasi di dalam kota atau perumahan. Ini bisa berupa taman umum, taman sekolah, taman perumahan, atau taman komunitas.

Konsep Ruang Terbuka Hijau

Konsep Ruang terbuka hijau dapat memiliki berbagai fitur, seperti jalur jogging, lapangan olahraga, taman bermain anak-anak, dan lainnya.

Ruang terbuka hijau juga dapat berfungsi sebagai penyerap air hujan dan sebagai tempat penyimpanan air, yang dapat membantu mengurangi banjir di daerah yang terkena dampak.

Selain itu, ruang terbuka hijau juga dapat menjadi tempat yang indah untuk bersantai dan bersosialisasi serta dapat meningkatkan kualitas udara dan mengurangi polusi di daerah tersebut.

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Adalah 30% dari Luas Area Total.

Konsep Ruang Terbuka Hijau

Tentang Ruang Terbuka Hijau

  1. Ruang terbuka hijau harus dipelihara dan dikelola dengan baik agar tetap terjaga kelestariannya.
  2. Penggunaan ruang terbuka hijau harus dilakukan dengan cara yang sesuai dengan prinsip-prinsip konservasi dan pengelolaan yang bertanggung jawab.
  3. Penggunaan ruang terbuka hijau tidak boleh merusak atau mengganggu kelestarian lingkungan.
  4. Penggunaan ruang terbuka hijau tidak boleh merusak atau mengganggu kenyamanan masyarakat yang menggunakannya.
  5. Penggunaan ruang terbuka hijau harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan sekitarnya.
  6. Pembangunan di ruang terbuka hijau harus dilakukan dengan cara yang tidak merusak atau mengganggu kelestarian lingkungan.
  7. Pembangunan di ruang terbuka hijau harus sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan yang bertanggung jawab dan konservasi lingkungan.
  8. Pembangunan di ruang terbuka hijau harus memperhatikan kepentingan masyarakat lokal dan lingkungan sekitarnya.
  9. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Konsep RTH

Dasar Hukum Undang-Undang Ruang Terbuka Hijau

Dasar Hukum Konsep Ruang Terbuka Hijau Menurut Dinas PU :

  • Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
  • Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  • Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6633);
  • Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 83);
  • Peraturan Presiden Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 84);
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 16 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 985);

Konsep Ruang RTH

Tipologi Ruang Terbuka Hijau

  1. RUANG TERBUKA HIJAU – RUANG TERBUKA HIJAU – RTH terdiri dari RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Publik dan RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Privat.
  2. RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari luas Wilayah Kota atau Kawasan Perkotaan.
  3. RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
    1. RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Publik paling sedikit 20% (dua puluh persen); dan
    2. RUANG TERBUKA HIJAU – RTH Privat paling sedikit 10% (sepuluh persen).
  4. Penyediaan RUANG TERBUKA HIJAU – RTH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui pemanfaatan RTNH dan RTB.
  5. Tipologi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH dikelompokkan menjadi:
    1. kawasan/zona RUANG TERBUKA HIJAU – RTH;
    2. kawasan/zona lainnya yang berfungsi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH; dan
    3. objek ruang berfungsi RUANG TERBUKA HIJAU – RTH.

Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota

  1. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota paling sedikit terdiri atas:
    1. rimba kota;
    2. taman kota;
    3. taman kecamatan;
    4. taman kelurahan;
    5. taman rukun warga (RW);
    6. taman rukun tetangga (RT);
    7. pemakaman; dan/atau
    8. jalur hijau.
  2. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Jenis Rimba kota paling sedikit memiliki
    1. memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter);
    2. memiliki luas paling kecil 100.000 m2 (seratus ribu meter persegi); dan
    3. proporsi rimba kota terdiri atas:
      1. paling sedikit 95% (sembilan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  3. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota jenis Taman Kota memiliki kriteria:
    1. memiliki radius pelayanan 5.000 m (lima ribu meter);
    2. memiliki luas paling kecil 50.000 m2 (lima puluh ribu meter persegi); dan
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kota terdiri atas:
      1. paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  4. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Area Taman kecamatan paling sedikit memiliki kriteria:
    1. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
    2. memiliki luas paling kecil 15.000 m2 (lima belas ribu meter persegi); dan
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kecamatan terdiri atas:
      1. paling sedikit 80% (delapan puluh persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  5. Proporsi ruang terbuka hijau pada wilayah kota Area Taman kelurahan paling sedikit memiliki kriteria:
    1. memiliki radius pelayanan 700 m (tujuh ratus meter);
    2. memiliki luas paling kecil 5.000 m2 (lima ribu meter persegi); dan
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau taman kelurahan terdiri atas:
      1. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  6. Taman RW memiliki kriteria:
    1. memiliki radius pelayanan 350 m (tiga ratus lima puluh meter);
    2. memiliki luas paling kecil 1.000 m2 (seribu meter persegi); dan
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau taman RW terdiri atas:
      1. paling sedikit 60% (enam puluh persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  7. Taman RT memiliki kriteria:
    1. memiliki radius pelayanan 100 m (seratus meter);
    2. memiliki luas paling kecil 250 m2 (dua ratus lima puluh meter persegi); dan
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau taman RT terdiri atas:
      1. paling sedikit 50% (lima puluh persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  8. Pemakaman :
    1. memiliki radius pelayanan 2.500 m (dua ribu lima ratus meter);
    2. memiliki luas perpetakan paling kecil 1,2 m2 (satu koma dua meter persegi) per kapita; dan
    3. proporsi pemakaman terdiri atas:
      1. paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau; dan
      2. sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan.
  9. Jalur hijau memiliki kriteria:
    1. jalur penempatan tanaman serta elemen lanskap lainnya terletak pada ruang milik jalan maupun pada ruang pengawasan jalan;
    2. lebar jalur hijau sempadan jalan, sempadan jalur kereta api dan sempadan jaringan transmisi dan gardu listrik sesuai peraturan perundang-undangan;
    3. Konsep Ruang Terbuka Hijau jalur hijau terdiri atas paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) tutupan hijau dan sisanya berupa tutupan nonhijau ramah lingkungan;

Konsep Ruang Terbuka Hijau Taman

Konsep RTH Untuk Perkotaan Pedesaan dan Jalan

Ruang Terbuka Hijau (RTH) adalah suatu konsep yang mengacu pada area yang ditujukan untuk keperluan publik, yang berfungsi sebagai sumber oksigen dan udara segar bagi kota dan pedesaan serta sebagai tempat rekreasi dan olahraga. RTH sendiri memiliki peran yang sangat penting dalam pengembangan kota dan pedesaan yang berkelanjutan. Berikut ini akan dibahas mengenai konsep RTH untuk perkotaan, pedesaan, dan jalan serta bagaimana konsep RTH ini dapat membantu mengurangi dampak buruk lingkungan yang disebabkan oleh pembangunan.

Ruang Terbuka Hijau untuk Perkotaan Kota-kota besar cenderung padat dan penuh dengan bangunan dan kendaraan, yang dapat menghasilkan polusi udara dan suara yang berdampak negatif pada kesehatan manusia. Konsep RTH dalam perkotaan sangat penting untuk membantu mengurangi dampak buruk tersebut. RTH dapat berupa taman, lapangan olahraga, area hijau di sepanjang jalan, dan sebagainya. RTH dapat memberikan udara segar dan menjadi tempat rekreasi untuk warga kota, sehingga membantu meningkatkan kualitas hidup mereka.

Ruang Terbuka Hijau untuk Pedesaan Pedesaan sering kali dianggap sebagai tempat yang sejuk dan alami. Namun, pembangunan dan urbanisasi yang tidak terkendali dapat merusak lingkungan pedesaan. Konsep RTH dalam pedesaan dapat membantu mengurangi dampak negatif tersebut. RTH dapat berupa area hijau di sekitar desa, taman, dan tempat rekreasi lainnya. RTH dapat membantu menjaga keindahan alam pedesaan dan memberikan tempat rekreasi bagi warga desa.

Ruang Terbuka Hijau untuk Jalan Jalan-jalan di kota dan pedesaan sering kali dianggap sebagai area yang hanya untuk kendaraan bermotor. Namun, konsep RTH juga dapat diterapkan di sepanjang jalan. RTH di sepanjang jalan dapat berupa taman, pohon-pohon yang rimbun, dan area hijau lainnya. RTH di sepanjang jalan dapat membantu mengurangi polusi udara dan suara yang dihasilkan oleh kendaraan, serta memberikan kenyamanan dan keindahan bagi pengguna jalan.

Dampak Positif Konsep RTH Konsep RTH yang diterapkan dengan benar dapat memberikan dampak positif pada lingkungan. RTH dapat membantu mengurangi polusi udara dan suara, serta memberikan tempat rekreasi dan olahraga bagi warga. RTH juga dapat membantu menjaga keindahan alam dan memperbaiki kualitas hidup manusia. Selain itu, RTH juga dapat membantu mengurangi dampak negatif dari pembangunan dan urbanisasi.

Kota Dengan Konsep RTH Terbaik di Dunia

Berikut ini adalah lima kota dengan ruang terbuka hijau terbaik di dunia.

  1. Singapura Singapura adalah salah satu kota paling hijau di dunia. Dengan luas wilayah yang terbatas, Singapura berhasil menghadapi tantangan untuk menyediakan ruang terbuka hijau bagi penduduknya. Ada banyak taman dan kebun di seluruh kota, termasuk taman botani yang terkenal, Gardens by the Bay, yang menawarkan pemandangan menakjubkan dari pohon super besar yang dikenal sebagai Supertree Grove.
  2. Vancouver, Kanada Vancouver adalah kota yang terkenal dengan keindahan alamnya. Kota ini memiliki lebih dari 200 taman, taman laut, dan ruang terbuka hijau lainnya. Stanley Park, salah satu taman terbesar di Vancouver, menawarkan pemandangan yang luar biasa dari perairan laut, pantai pasir, dan hutan.
  3. Kopenhagen, Denmark Kopenhagen adalah kota hijau yang terkenal dengan banyaknya jalur sepeda dan ruang terbuka hijau yang mudah diakses. Salah satu taman terbesar di kota ini adalah Taman Kongens Have, yang memiliki taman bergaya Barok dan Renaissance.
  4. Auckland, Selandia Baru Auckland adalah kota terbesar di Selandia Baru dan juga salah satu kota dengan ruang terbuka hijau terbaik di dunia. Kebun Binatang Auckland, yang terletak di tengah kota, menawarkan banyak taman dan hutan, serta hewan langka.
  5. Tokyo, Jepang Meskipun terkenal dengan kemacetannya, Tokyo juga dikenal dengan taman-tamannya yang indah. Salah satu taman terbesar di Tokyo adalah Taman Ueno, yang menawarkan hamparan rumput hijau dan banyak area rekreasi.

Keberadaan ruang terbuka hijau di kota-kota ini memberikan banyak manfaat bagi penduduk dan lingkungan. Dari aspek kesehatan, ruang terbuka hijau dapat mengurangi tingkat stres, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, serta meningkatkan kualitas udara. Dari aspek sosial, ruang terbuka hijau juga dapat meningkatkan keterlibatan masyarakat dan meningkatkan hubungan antarwarga.